TARTIBUL ‘AMAL
LEMBAGA DAKWAH KAMPUS
SEKOLAH TNGGI AGAMA ISLAM LUQMAN AL HAKIM
PONDOK PESANTREN HIDAYATULLAH SURABAYA
LDK STAIL HIDAYATULLAH PENGANTAR
LEMBAGA DAKWAH KAMPUS
SEKOLAH TNGGI AGAMA ISLAM LUQMAN AL HAKIM
PONDOK PESANTREN HIDAYATULLAH SURABAYA
LDK STAIL HIDAYATULLAH PENGANTAR
Bismillaahirrahmaanrrahiim
“ Sesungguhnya Allah menyuka orang-orang yang berperang di jalanNya Dalam barIsan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”, (Qs Ash-Shaff: 4)
Sebagamana layaknya suatu organsasi, Lembaga Dakwah Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Luqman Al Hakim memiliki tata aturan dalam beraktiftas yang terangkum dalam sebuah panduan gerak yaitu Tartibul ‘Amal. Dalam rangka tertib beramal, maka panduan gerak ini mencakup pedoman-pedoman dalam beraktifitas dan berorganisasi yang kemudian dapat diterjemahkan kedalam kebijakan-kebijakan yang lebih rinci.
LDK STAIL adalah organisasi dakwah yang bergerak dalam bidang keilmuan yang berbasiskan tauhid sebagai ciri masyarakat kampus berperadaban Islam. Sebagai lembaga dakwah, LDK STAIL berusaha semaksimal mungkin untuk menyeru umat manusia kejalan Islam melalui serangkaian kegiatan yang dilaksanankan baik di dalam maupun di luar kampus. Oleh karena itu dibutuhkan suatu pedoman atau acuan beramal yang dapat mengarahkan aktifitas lembaga. Panduan ini dimaksudkan untuk memberi arahan dan pijakan bagi kelangsungan organisasi dalam beraktifitas dan melakukan hubungan dengan lembaga-lembaga lain. Sehingga mampu menunjukan eksistensi lembaga secara utuh.
Tartibul ‘Amal ini secara sistematik terdiri atas tiga bagian, yaitu Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Garis-garis Besar Haluan Kerja. Anggaran Dasar mengandung pedoman gerak yang bersifat pokok dan mendasar, terdiri atas Mukadimah, 9 Bab dan 21 Pasal. Anggaran Rumah Tangga merupakan acuan gerak yang lebih rinci dan mendukung kejelasan aturan yang terdapat dalam Anggaran Dasar, terdiri atas 7 Bab dan 18 Pasal.
Ada beberapa sifat yang perlu kita perhatikan dalam memahami Anggaran dasar dan Anggaran rumah Tangga ini. Sifat yang pertama adalah up to date, artinya aturan-aturan yang ada berlaku untuk jangka waktu yang lama. Yang kedua adalah fleksibel, artinya aturan-aturan yang ada tidak menjadikan organisasi jumud. Selain itu fleksibel juga berarti segala sesuatu adalah boleh, kecuali yang melanggar aturan yang ada (Kaidah ushul fiqh tentang Muamalah). Sifat ketiga adalah dinamis (Thariqatul Jam’i), artinya aturan yang ada merupakan perpaduan antara keteguhan prinsip Islam (tsabit) dengan dinamika perubahan zaman (Tathowur). Sifat keempat adalah jelas, artinya aturan-aturan yang ada tidak menimbulkan perbedaan penafsiran (bermakna tunggal), sifat kelima adalah logis, artinya aturan-aturan yang ada disusun saling terkait secara induktif (umum ke khusus). Sifat keenam adalah azasi artinya, aturan-aturan yang ada mengatur hal-hal yang pokok dan utama.
Garis-garis Besar Haluan Kerja merupakan uraian tata laksana kerja selam satu tahun kepengurusan yang berisi tentang pola dasar LDK STAIL, pola Umum dakwah LDK STAIL dan Pola kerja LDK STAIL
ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
“Dan tiadalah kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.”(Qs 21: 107)
“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah”. (Qs 3: 10)
“Siapakah yang lebih baik perkataannya dari pada orang yang menyuruh kepada Allah, mengerjakan Amal shaleh, dan berkata sesungguhnya aku adalah orang-orang muslim”. (Qs 41:33)
Bahwa Mahasiswa muslim merupakan bagian dari umat Islam yang memiliki potensi dan bertanggung jawab terhadap masa depan Agama, Bangsa, dan Negara Republik Indonesia.
Kampus sesungguhnya adalah pusat keilmuan yang bersifat kritis, proses pematangan manusia dari pembinaan aspek Aqidah, Akhlaq dan Ibadah serta perjuangan dalam usaha memperkokoh Ukhuwah Islamiyah.
Sadar akan tugas dan tanggung jawab sebagai penerus dan pengamal nilai-nilai perjuangan islam dalam mewujudkan masyarakat kampus yang Islami serta intelektualitas menuju perbaikan umat, maka dibentuklah susunan organisasi yang dapat mewadahi Mahsiswa STAIL untuk beraktifitas berdasarkan Aqidah dan Syriat Islam.
Sebagai dasar aturan tata organisasi dan kesatuan langkah dalam usaha mene
gakkan nilai-nilai Islam agar lebih efektif, efisien, dan terpadu, sebagaimana firman Allah:”Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang kokoh”. (Qs 61:4)
Maka disusunlah Anggaran Dasar Organisasi sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, STATUS AND KEDUDUKAN, ASAS, LAMBANG
Pasal 1
Nama
NAMA, WAKTU, STATUS AND KEDUDUKAN, ASAS, LAMBANG
Pasal 1
Nama
Lembaga Ini bernama; Lembaga Dakwah Kampus STAIL Hidayatullah yang selanjutnya disingkat LDK STAIL Hidayatullah
Pasal 2
Waktu
Bulan November 2004
Pasal 3
Status dan Kedudukan
1.LDK STAIL berkedudukan di Kampus STAIL Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya
2.LDK STAIL berstatus sebagai Lembaga Dakwah Kampus dan merupakan badan otonom BEM STAIL Hidayatullah
Pasal 4
Asas
LDK STAIL berasaskan Tauhid
Pasal 5
Lambang
Bentuk Lambang LDK STAIL adalah Perahu layar didalamnya kubah masjid berwarna Hijau tua serta buku dan pena berwarna putih dengan Tulisan Lembaga Dakwah Kampus STAIL
BAB II
Visi dan Misi
Pasal 6
Visi
Visi LDK STAIL adalah terbentuknya budaya ilmu di kalangan Mahasiswa STAI Lukman al Hakim dengan bercirikan Intelektualitas sebagai daya pikir, spriritualitas sebagai daya dzikir dan fastabiqul khairat sebagai landasan beramal.
Pasal 7
Misi
1.Menciptakan Suasana kondusif dalam rangka meningkatkan produktifitas lembaga
2.profesionalitas lembaga dalam hal manajemen administrasi dan informasi
3.pengelolaan pendanaan secara efektif dan efisien menuju kemandirian lembaga
4.Peningkatan sinergisitas dakwah
5.Peningkatan pelayanan dan pemberdayaan Mahasiswa
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota LDK STAIL terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Aktif
Pasal 9
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah setiap Mahasiswa STAIL
Pasal 10
Anggota Aktif
Anggota Akif adalah setiap mahasiswa STAIL yang mengikuti system Pembinaan LDK STAIL atau terlibat secara langsung dalam kegiatan-kegiatan LDK STAIL
BAB IV
STRUKTUR UMUM
Pasal 11
Struktur Umum
Struktur Umum LDK STAIL terdiri dari dewan Syuro dan Pengurus Harian
BAB V
MAJELIS SYURO
Pasal 12
Majelis Syuro
Majelis Syuro terdiri dari majelis akbar, Majelis Istimewa, Majelis Pertimbangan
Pasal 13
Majelis Akbar
Majelis Akbar merupakan Majelis tertinggi pengambil keputusan lembaga
Pasal 14
Majelis Istimewa
Majelis Istimewa merupakan Mejelis setingkat Majelis Akbar sebagai tindakan penyelamatan lembaga
Pasal 15
Majelis Pertimbangan
Majelis Pertimbangan Merupakan Majelis antara Dewan Syuro dan pengurus Inti
BAB VI
KEUANGAN LEMBAGA
Pasal 17
Keuangan Lembaga
Keuangan LDK STAIL berasal dari;
1.Sumbangan atau Hibah yang halal dan tidak mengikat
2.Usaha Mandiri yang halal
3.Iuran rutin Anggota
4.DKM (Dana Kegiatan Mahasiswa)
BAB VII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Majelis Istimewa yang diadakan khusus untuk hal itu
Pasal 19
Pembubaran
Pembubaran LDK hanya dapat dilakukan oleh Majelis Istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Aturan Tambahan
Hal-hal yang telah ditetapklan dalam anggaran dasar dan membutuhkan penjelasan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
Khatimah
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan;
Ditetapkan di STAIL Pada tanggal5 November 2009 Pukul 09.35
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Arti Lambang
1.Kubah berwarna hijau :
pusat peradaban umat Islam berawal dari masjid, demikian pula halnya dengan dakwah. Harapannya aktivis LDK adalah mereka yang akrab dengan masjid (QS. Al-Taubah :18)
2.Warna hijau :Kedamaian dan optimisme tinggi untuk terus berdakwah dengan prinsip kreatif, inovatif dan inspiratif
3.Bahtera (kapal berwarna kuning dengan tulisan STAIL) :
Pertanda bahwa sisa umur kita ini adalah amanah dan kita akan mengarungi samudera kehidupan yang luas penuh dengan gelombang (nikmat, fitnah, susah dan senang). Kapal/ bahtera itu sendiri bermakna kesungguhan untuk hijrah dengan prinsip yang berlandaskan pada QS. al-Taubah : 20
4.Warna biru pada kapal/bahtera :
Identitas bahwa kita selalu bergantung pada pencipta langit yang Maha Tinggi nan Mulia. Jika ada yang berbeda keyakinan dengan bahtera LDK sesungguhnya kita mengabdi pada Tuhan yang Maha Pencipta (QS. Al-Mulk: 3)
5.Buku berwarna putih yang berjumlah 6 buah :
Kita berangkat dakwah dengan landasan keimanan (6 rukun iman) dan semangat untuk terus belajar (QS. Al-‘Alaq : 1)
6.Pena dengan ujung berwarna gelap :
Kita berangkat dakwah dengan semangat menulis dengan sungguh-sungguh menuangkan ilmu bagi kemaslahatan ummat. Selain itu pena ditinjau dari posisinya menandakan LDK hanya mengesakan Allah SWT (tauhid)
7.Dakwah who’s scared :
Tantangan dakwah di masa modern cukuplah sulit, globalisasi, yang ditandai dengan adanya sipilis (sekularisme, pluralisme & liberalisme) merupakan tantangan nyata yang sepenuhnya belum terjawab. Sementara itu di sisi lain, masyarakat awam kita telah terjebak pada falsafah materialisme. Lebih dari itu mereka yang aktif berdakwah berada dalam bayang-bayang fitnah terorisme, radikalisme, fundamentalisme, dll. Untuk itulah selain bermakna gaul kalimat dakwah siapa takut juga pertanda kompleksitas problem yang kita hadapi saat ini, terutama krisis keilmuan yang belum disadari para aktivis dakwah.
8.Garis double setengah lingkaran :
Menunjukkan satunya aturan yang harus ditaati. Selain itu dalam tinjauan strategi organisasi prinsip yang dijalani bersifat dinamis dan fleksibel
9.Nama LDK :
Nama LDK STAIL ini agak ‘aneh’ bagi aktivis dakwah pada umumnya. Nama ini sengaja dibuat untuk mengokohkan niat dan mewujudkan cita-cita menjadi da’I (pencerah) di kampus-kampus luar STAIL Hidayatullah. Sebab STAIL berada di lingkungan pesantren, dengan demikian maka tidak ada alasan mahasiswa STAIL yang tergabung dengan LDK STAIL harus memiliki keberanian untuk berdakwah ke luar kampus. Harapannya ini juga menjadi instrumen pengkaderan mahasiswa sebelum di lepas di medan laga paska wisuda nanti.
Pasal 2
Penggunaan Lambang
Setiap Kegiatan Lembaga harus menyertakan lambing LDK STAIL
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota aktif
1.Hak-hak anggota aktif
a.Berperan secara aktif dalam setiap kegiatan lembaga untuk mengamalkan dan mensyiarkan Islam
b.Menggunakan sarana dan prasarana lembaga untuk menunjang segala aktifitas dakwah
c.Menyampaikan ide, gagasan, dan pemikiran yang terkait dengan pengembangan syiar Islam
d.Memiliki hak suara dan hak bicara dalam Majelis Akbar atau Majelis Istimewa
2.Kewajiban Anggota aktif;
a.Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam untuk beramar ma’ruf nahi munkar
b.Mendukung segala aktifitas lembaga
c.Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana yang dimilki lembaga
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota Partisipan
a. Hak-hak anggota partisipan:
1.Berperan secara tidak langsung dalam dalam setiap kegiatan lembaga untuk mengamalkan dan menyiarkan Islam
2.Menggunakan sarana dan prasarana lembaga untuk menunjang segala aktifitas dakwah
3.menyampaikan ide, gagasan dan pemikiran yang terkait dengan pengembangan syiar Islam
b. Kewajiban Anggota partisipan;
1.Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam untuk beramar ma’ruf dan nahi munkar
2.Memelihara dan menjaga sarana dan pasarana yang dimiliki lembaga.
BAB III
KELEMBAGAAN
Pasal 5
Dewan Syuro
1.Keanggotaan Dewan Syuro adalah mantan pengurus periode sebelumnya berdasarkan kesepakatan bersama
2.Tugas dan wewenang;
a.Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktifitas lembaga
b.Menampung aspirasi anggota dan menyampaikannya kepada pengurus
c.Mengusulkan sekaligus menyelenggarakan Majelis Istimewa
d.Menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan lembaga
Pasal 6
Pengurus
1.Pengurus terdiri dari pengurus inti dan non pengurus inti
2.Syarat Menjadi Pengurus;
a.Mampu membaca Al-Qur’an dan berakhlaq Islami
b.Memiliki Komitmen terhadap perjuangan Islam
c.Mengikuti system Pembinaan yang telah ditentukan
Pasal 7
Pengurus Inti
1.Disahkan dalam Majelis Akbar atau Majelis Istimewa
2.Pengurus inti diketuai oleh ketua umum
3.Tugas dan wewenang:
a.Menentukan kebijakan kepengurusan
b.Mengusulkan Majlis Istimewa ke Dewan Syuro
c.Memberikan laporan pertanggungjawaban di Majlis Akbar atau Majlis Istimewa
Pasal 8
Ketua Umum
1.Disyahkan dalam Majlis Akbar atau Majlis Istimewa
2.Tugas dan wewenang:
a.Menentukan kebijakan kepengurusan
b.Membuat susunan kepengurusan satu periode kepengurusan
c.Memegang fungsi kendali lembaga
d.Memberikan laporan pertanggungjawaban di Majlis Akbar atau Majlis Istimewa
Pasal 9
Non Pengurus Inti
1.Non pengurus inti terdiri dari para anggota biasa di bawah pengurus inti
2.Non pengurus inti bertanggung jawab terhadap pengurus inti
3.Tugas dan wewenang :
a.Melaksanakan fungsi poerasional lembaga
b.Melaksanakan program kerja untuk satu periode kepengurusan
BAB IV
MAJELIS SYURO
Pasal 10
Majelis Akbar
1.Dipimpin oleh beberapa unsur mantan pengurus
2.Dihadiri oleh anggota
3.Fungsi dan wewenang :
a.Meminta pertanggungjawaban ketua umum dan pengurus harian selama satu periode kepengurusan
b.Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan Pengurus
c.Menetapkan pengurus harian untuk satu periode kepengurusan mendatang
d.Mengevaluasi dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kerja satu periode kepengurusan
e.Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggunjawaban pengurus harian
f.Menetapkan stuktur lembaga untuk satu periode kepengurusan mendatang.
Pasal II
Majelis Istimewa
1.Majelis istemewa adalah Majelis permusyawaratan setingkat Majelis Akbar
2.Majelis Istimewa diselenggarakan oleh dewan pertimbangan
3.Majelis Istimewa dapat diusulkan jiak memenuhi salah satu syarat dibawah ini:
a.Kebijaksanaan pengurus harian menyimpang dari mandat Majelis akbar
b.Terencananya kedudukan lembaga
c.Ketua umum berhalangan tetap
4.Fungsi dan Wewenang
a.Meminta pertanggung jawaban ketua umum
b.Memberhentikan dan mencabut mandate ketua umum sebelum masa kepengurusan berakhir
c.Menetapkan ketua Umum untuk satu peride kepengurusan mendatang
d.Menetapkan pengurus harian untuk satu periode kepengurusan mendatang
e.Meninjau dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
f.Mengevaluasi dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja satu periode kepengurusan
g.Pembubaran lembaga
Pasal 2
Waktu
Bulan November 2004
Pasal 3
Status dan Kedudukan
1.LDK STAIL berkedudukan di Kampus STAIL Pondok Pesantren Hidayatullah Surabaya
2.LDK STAIL berstatus sebagai Lembaga Dakwah Kampus dan merupakan badan otonom BEM STAIL Hidayatullah
Pasal 4
Asas
LDK STAIL berasaskan Tauhid
Pasal 5
Lambang
Bentuk Lambang LDK STAIL adalah Perahu layar didalamnya kubah masjid berwarna Hijau tua serta buku dan pena berwarna putih dengan Tulisan Lembaga Dakwah Kampus STAIL
BAB II
Visi dan Misi
Pasal 6
Visi
Visi LDK STAIL adalah terbentuknya budaya ilmu di kalangan Mahasiswa STAI Lukman al Hakim dengan bercirikan Intelektualitas sebagai daya pikir, spriritualitas sebagai daya dzikir dan fastabiqul khairat sebagai landasan beramal.
Pasal 7
Misi
1.Menciptakan Suasana kondusif dalam rangka meningkatkan produktifitas lembaga
2.profesionalitas lembaga dalam hal manajemen administrasi dan informasi
3.pengelolaan pendanaan secara efektif dan efisien menuju kemandirian lembaga
4.Peningkatan sinergisitas dakwah
5.Peningkatan pelayanan dan pemberdayaan Mahasiswa
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan
Anggota LDK STAIL terdiri dari Anggota Biasa dan Anggota Aktif
Pasal 9
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah setiap Mahasiswa STAIL
Pasal 10
Anggota Aktif
Anggota Akif adalah setiap mahasiswa STAIL yang mengikuti system Pembinaan LDK STAIL atau terlibat secara langsung dalam kegiatan-kegiatan LDK STAIL
BAB IV
STRUKTUR UMUM
Pasal 11
Struktur Umum
Struktur Umum LDK STAIL terdiri dari dewan Syuro dan Pengurus Harian
BAB V
MAJELIS SYURO
Pasal 12
Majelis Syuro
Majelis Syuro terdiri dari majelis akbar, Majelis Istimewa, Majelis Pertimbangan
Pasal 13
Majelis Akbar
Majelis Akbar merupakan Majelis tertinggi pengambil keputusan lembaga
Pasal 14
Majelis Istimewa
Majelis Istimewa merupakan Mejelis setingkat Majelis Akbar sebagai tindakan penyelamatan lembaga
Pasal 15
Majelis Pertimbangan
Majelis Pertimbangan Merupakan Majelis antara Dewan Syuro dan pengurus Inti
BAB VI
KEUANGAN LEMBAGA
Pasal 17
Keuangan Lembaga
Keuangan LDK STAIL berasal dari;
1.Sumbangan atau Hibah yang halal dan tidak mengikat
2.Usaha Mandiri yang halal
3.Iuran rutin Anggota
4.DKM (Dana Kegiatan Mahasiswa)
BAB VII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Majelis Istimewa yang diadakan khusus untuk hal itu
Pasal 19
Pembubaran
Pembubaran LDK hanya dapat dilakukan oleh Majelis Istimewa yang diadakan khusus untuk hal tersebut
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 20
Aturan Tambahan
Hal-hal yang telah ditetapklan dalam anggaran dasar dan membutuhkan penjelasan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
Khatimah
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan;
Ditetapkan di STAIL Pada tanggal5 November 2009 Pukul 09.35
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Arti Lambang
1.Kubah berwarna hijau :
pusat peradaban umat Islam berawal dari masjid, demikian pula halnya dengan dakwah. Harapannya aktivis LDK adalah mereka yang akrab dengan masjid (QS. Al-Taubah :18)
2.Warna hijau :Kedamaian dan optimisme tinggi untuk terus berdakwah dengan prinsip kreatif, inovatif dan inspiratif
3.Bahtera (kapal berwarna kuning dengan tulisan STAIL) :
Pertanda bahwa sisa umur kita ini adalah amanah dan kita akan mengarungi samudera kehidupan yang luas penuh dengan gelombang (nikmat, fitnah, susah dan senang). Kapal/ bahtera itu sendiri bermakna kesungguhan untuk hijrah dengan prinsip yang berlandaskan pada QS. al-Taubah : 20
4.Warna biru pada kapal/bahtera :
Identitas bahwa kita selalu bergantung pada pencipta langit yang Maha Tinggi nan Mulia. Jika ada yang berbeda keyakinan dengan bahtera LDK sesungguhnya kita mengabdi pada Tuhan yang Maha Pencipta (QS. Al-Mulk: 3)
5.Buku berwarna putih yang berjumlah 6 buah :
Kita berangkat dakwah dengan landasan keimanan (6 rukun iman) dan semangat untuk terus belajar (QS. Al-‘Alaq : 1)
6.Pena dengan ujung berwarna gelap :
Kita berangkat dakwah dengan semangat menulis dengan sungguh-sungguh menuangkan ilmu bagi kemaslahatan ummat. Selain itu pena ditinjau dari posisinya menandakan LDK hanya mengesakan Allah SWT (tauhid)
7.Dakwah who’s scared :
Tantangan dakwah di masa modern cukuplah sulit, globalisasi, yang ditandai dengan adanya sipilis (sekularisme, pluralisme & liberalisme) merupakan tantangan nyata yang sepenuhnya belum terjawab. Sementara itu di sisi lain, masyarakat awam kita telah terjebak pada falsafah materialisme. Lebih dari itu mereka yang aktif berdakwah berada dalam bayang-bayang fitnah terorisme, radikalisme, fundamentalisme, dll. Untuk itulah selain bermakna gaul kalimat dakwah siapa takut juga pertanda kompleksitas problem yang kita hadapi saat ini, terutama krisis keilmuan yang belum disadari para aktivis dakwah.
8.Garis double setengah lingkaran :
Menunjukkan satunya aturan yang harus ditaati. Selain itu dalam tinjauan strategi organisasi prinsip yang dijalani bersifat dinamis dan fleksibel
9.Nama LDK :
Nama LDK STAIL ini agak ‘aneh’ bagi aktivis dakwah pada umumnya. Nama ini sengaja dibuat untuk mengokohkan niat dan mewujudkan cita-cita menjadi da’I (pencerah) di kampus-kampus luar STAIL Hidayatullah. Sebab STAIL berada di lingkungan pesantren, dengan demikian maka tidak ada alasan mahasiswa STAIL yang tergabung dengan LDK STAIL harus memiliki keberanian untuk berdakwah ke luar kampus. Harapannya ini juga menjadi instrumen pengkaderan mahasiswa sebelum di lepas di medan laga paska wisuda nanti.
Pasal 2
Penggunaan Lambang
Setiap Kegiatan Lembaga harus menyertakan lambing LDK STAIL
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota aktif
1.Hak-hak anggota aktif
a.Berperan secara aktif dalam setiap kegiatan lembaga untuk mengamalkan dan mensyiarkan Islam
b.Menggunakan sarana dan prasarana lembaga untuk menunjang segala aktifitas dakwah
c.Menyampaikan ide, gagasan, dan pemikiran yang terkait dengan pengembangan syiar Islam
d.Memiliki hak suara dan hak bicara dalam Majelis Akbar atau Majelis Istimewa
2.Kewajiban Anggota aktif;
a.Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam untuk beramar ma’ruf nahi munkar
b.Mendukung segala aktifitas lembaga
c.Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana yang dimilki lembaga
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Anggota Partisipan
a. Hak-hak anggota partisipan:
1.Berperan secara tidak langsung dalam dalam setiap kegiatan lembaga untuk mengamalkan dan menyiarkan Islam
2.Menggunakan sarana dan prasarana lembaga untuk menunjang segala aktifitas dakwah
3.menyampaikan ide, gagasan dan pemikiran yang terkait dengan pengembangan syiar Islam
b. Kewajiban Anggota partisipan;
1.Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam untuk beramar ma’ruf dan nahi munkar
2.Memelihara dan menjaga sarana dan pasarana yang dimiliki lembaga.
BAB III
KELEMBAGAAN
Pasal 5
Dewan Syuro
1.Keanggotaan Dewan Syuro adalah mantan pengurus periode sebelumnya berdasarkan kesepakatan bersama
2.Tugas dan wewenang;
a.Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktifitas lembaga
b.Menampung aspirasi anggota dan menyampaikannya kepada pengurus
c.Mengusulkan sekaligus menyelenggarakan Majelis Istimewa
d.Menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan lembaga
Pasal 6
Pengurus
1.Pengurus terdiri dari pengurus inti dan non pengurus inti
2.Syarat Menjadi Pengurus;
a.Mampu membaca Al-Qur’an dan berakhlaq Islami
b.Memiliki Komitmen terhadap perjuangan Islam
c.Mengikuti system Pembinaan yang telah ditentukan
Pasal 7
Pengurus Inti
1.Disahkan dalam Majelis Akbar atau Majelis Istimewa
2.Pengurus inti diketuai oleh ketua umum
3.Tugas dan wewenang:
a.Menentukan kebijakan kepengurusan
b.Mengusulkan Majlis Istimewa ke Dewan Syuro
c.Memberikan laporan pertanggungjawaban di Majlis Akbar atau Majlis Istimewa
Pasal 8
Ketua Umum
1.Disyahkan dalam Majlis Akbar atau Majlis Istimewa
2.Tugas dan wewenang:
a.Menentukan kebijakan kepengurusan
b.Membuat susunan kepengurusan satu periode kepengurusan
c.Memegang fungsi kendali lembaga
d.Memberikan laporan pertanggungjawaban di Majlis Akbar atau Majlis Istimewa
Pasal 9
Non Pengurus Inti
1.Non pengurus inti terdiri dari para anggota biasa di bawah pengurus inti
2.Non pengurus inti bertanggung jawab terhadap pengurus inti
3.Tugas dan wewenang :
a.Melaksanakan fungsi poerasional lembaga
b.Melaksanakan program kerja untuk satu periode kepengurusan
BAB IV
MAJELIS SYURO
Pasal 10
Majelis Akbar
1.Dipimpin oleh beberapa unsur mantan pengurus
2.Dihadiri oleh anggota
3.Fungsi dan wewenang :
a.Meminta pertanggungjawaban ketua umum dan pengurus harian selama satu periode kepengurusan
b.Memilih dan menetapkan Dewan Pertimbangan Pengurus
c.Menetapkan pengurus harian untuk satu periode kepengurusan mendatang
d.Mengevaluasi dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Kerja satu periode kepengurusan
e.Memberikan penilaian terhadap laporan pertanggunjawaban pengurus harian
f.Menetapkan stuktur lembaga untuk satu periode kepengurusan mendatang.
Pasal II
Majelis Istimewa
1.Majelis istemewa adalah Majelis permusyawaratan setingkat Majelis Akbar
2.Majelis Istimewa diselenggarakan oleh dewan pertimbangan
3.Majelis Istimewa dapat diusulkan jiak memenuhi salah satu syarat dibawah ini:
a.Kebijaksanaan pengurus harian menyimpang dari mandat Majelis akbar
b.Terencananya kedudukan lembaga
c.Ketua umum berhalangan tetap
4.Fungsi dan Wewenang
a.Meminta pertanggung jawaban ketua umum
b.Memberhentikan dan mencabut mandate ketua umum sebelum masa kepengurusan berakhir
c.Menetapkan ketua Umum untuk satu peride kepengurusan mendatang
d.Menetapkan pengurus harian untuk satu periode kepengurusan mendatang
e.Meninjau dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
f.Mengevaluasi dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja satu periode kepengurusan
g.Pembubaran lembaga
Pasal 12
Majelis Pertimbangan
1.Pertimbangan dan pemberian informasi antara dewan pertimbangan pengurus dengan pengurus harian untuk menjaga kesinambungan dakwah
2.Dihadiri oleh pengurus harian dan dewan pertimbangan pengurus
2.Dihadiri oleh pengurus harian dan dewan pertimbangan pengurus
BAB V
PERGANTIAN KEPENGURUSAN
Pasal 13
Pasal 13
Pergantian Kepengurusan
Pergantian kepengurusan dilakuikan oleh dewan formatur dengan sitem syuro
Pasal 14
Pasal 14
Ahlul Halli Wal Aqdi
1.Merupakan tim yang merencanakan garis-garis Haluan Kerja dan struktur lembaga untuk satu periode kepengurusan kedepan
2.Syarat menjadi Ahlul halli wal Aqdi adalah anggota aktif dalam system pembinaan LDK STAIL
3.Keanggotaannya dipilih dan ditetapkan dalam pengurus Harian dengan surat keputusan ketua umu
4.Tugas dan wewenang
a.Merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga, atas rekomendasi Majelis Akbar sebelumnya
b.Merumuskan Garis-garis Haluan Kerja
5.Setelah menyelesaikan tugasnya, Ahlul Halli Wal Aqdi dinyatakan bubar
2.Syarat menjadi Ahlul halli wal Aqdi adalah anggota aktif dalam system pembinaan LDK STAIL
3.Keanggotaannya dipilih dan ditetapkan dalam pengurus Harian dengan surat keputusan ketua umu
4.Tugas dan wewenang
a.Merumuskan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga, atas rekomendasi Majelis Akbar sebelumnya
b.Merumuskan Garis-garis Haluan Kerja
5.Setelah menyelesaikan tugasnya, Ahlul Halli Wal Aqdi dinyatakan bubar
Pasal 15
Formatur
1.Merupakan tim yang bertugas memilih ketua umu dan pengurus harian
2.Keanggotaan Formatur dipilih dan ditetapkan dalam Majelis Akbar atau Majelis Istimewa
3.yang dapat menjadi formatur adalah setiap anggota aktif dari semester 7 Mahasiswa STAIL
4.Tugas dan Wewenang
a.Memilih kletua umum untuk disahkan di Majelis Akbar atau Majelis Istimewa
b.Bersama Ketua Umum terpilih menyusun personalia pengurus harian untuk disahkan dimajelis Akbar atau Majelis Istimewa.
5.Setelah menyelesaikan tugasnya, formatur dinyatakan bubar
2.Keanggotaan Formatur dipilih dan ditetapkan dalam Majelis Akbar atau Majelis Istimewa
3.yang dapat menjadi formatur adalah setiap anggota aktif dari semester 7 Mahasiswa STAIL
4.Tugas dan Wewenang
a.Memilih kletua umum untuk disahkan di Majelis Akbar atau Majelis Istimewa
b.Bersama Ketua Umum terpilih menyusun personalia pengurus harian untuk disahkan dimajelis Akbar atau Majelis Istimewa.
5.Setelah menyelesaikan tugasnya, formatur dinyatakan bubar
BAB VI
PERUBAHAN
Pasal 16
Perubahan
Perubahan
1.Perubahan Anggaran Rumah TAngga hanya dapat dilakukan oleh majelis istimewa yang diadakan Khusus untuk hal tersebut
2.Peninjauan terhadap AD/ART dilakukan setiap tiga tahun sekali
2.Peninjauan terhadap AD/ART dilakukan setiap tiga tahun sekali
BAB VII
KHATIMAH
Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku mulai saat ditetapkan;
Ditetapkan di STAIL
Pada Tanggal;21 september 2006
Pukul 12.55
0 komentar:
Posting Komentar