Kasus nikah siri yang mencuat pada bulan-bulan terakhir menggerakkan LDK (Lembaga Dakwah Kampus) STAIL untuk mengusutnya lebih dalam. Hal tersebut diwujudkan dalam acara Forum Diskusi Mahasiswa (FORDIMA) yang diselenggarakan pada jum'at, 12 maret 2010 di ruang C2. Tema yang diangkat adalah 'mengusut upaya kriminalisasi pelaku nikah siri' dengan menghadirkan pembicara Luqman Hakim, mahasiswa STAIL semester VI
Dari diskusi tersebut, dihasilkan 2 kesimpulan umum. Yang pertama, nikah siri dengan pengertian nikah yang sudah terpenuhi rukun-rukun nikah (wali, 2 saksi, akad nikah, dan mahar) namun tidak mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di kantor pencatatan sipil lainnya, hukumnya sah dan halal bila dipandang secara syariat. Yang kedua, perlunya pemerintah meninjau ulang terkait klausul pemidanaan pelaku nikah siri, karena upaya tersebut kurang proporsional.
Acara yang disetting sebagai ajang diskusi bagi mahasiswa STAIL tersebut diprogramkan rutin sekali dalam 2 pekan dan mengangkat isu-isu yang berkembang di masyarakat. kalau isu kali ini yang diangkat adalah nikah siri, isu sebelumnya yang pernah diangkat -misalnya- adalah terorisme dan valentine day. Selain itu, kegiatan yang merupakan proker (program kerja) departemen tarbiyah ini mengupayakan agar narasumber setiap materi adalah mahasiswa STAIL, sehingga diharapkan lahir pembicara-pembicara handal dari kampus tercinta ini.
Di akhir acara, akhi Sofyan selaku koordinator departemen tarbiyah menyemangati pemateri dengan mengatakan, "sekarang, antum adalah pembicara di depan teman-teman antum. Tapi tidak menutup kemungkinan, 10 tahun lagi yang berada di depan antum adalah masyarakat umum dari berbagai lapisan. jadi tetaplah semangat!"
0 komentar:
Posting Komentar