• Ust. Faishal Haq memberikan pembukaan pada Musyawarah Akbar LDK....
  • Lembaga Dakwah Kampus LDK STAIL Surabaya menyelengarakan musyawarah....
  • Penyampaian materi oleh Ust. Alwi di Aula Rahman Rahmat Pesantren Hidayatullah Surabaya
  • Mahasiswa STAIL Hidayatullah Surabaya hadir dalam....
  • Pada hari Rabu 12/12/12, LDK STAIL mengadakan orientasi ke-LDK-an yang bertempat di kantor Pusat Dakwah.
  • Dalam rangka membangun kembali semangat kepemudaaan Hidayatullah...
  • Membahas Program Kerja tiap-tiap BO
  • Membahas Program Kerja tiap-tiap BO
  • Berbagi pengalaman program kerja LDK ITS dan STAIL
  • Berbagi pengalaman program kerja LDK ITS dan STAIL

Sabtu, April 03, 2010

Dekonstruksi Syariah

Pada rabu malam (17/3), LDK (Lembaga Dakwah Kampus) STAIL melalui program KARUMAH (Kajian Rutin Mahasiswa) kembali mengkaji tema-tema seputar pemikiran Islam (Islamic Thought) di ruang perpustakaan kantor majalah Suara Hidayatullah. Tidak seperti biasanya, Peserta yang hadir sangat banyak, hingga kursi yang tersedia tidak cukup. Selain itu, peserta tidak hanya berasal dari mahasiswa STAIL, tapi juga dari aktivis JMMI (jama'ah masjid Manarul "Ilmi) ITS (Institut Teknologi Sepuluh November).Hadir sebagai pembicara ustadz Shohibul Anwar, ustadz yang rutin mengisi kajian di LDK STAIL. Tema yang diangkat dalam kajian kali ini cukup menggelitik, yaitu "dekonstruksi syariah". Tema ini sangat penting untuk dikaji, karena -menurut ustadz Anwar- berawal dari sinilah para aktivis liberal mengacaubalaukan ajaran Islam Dalam pemaparannya, ustasz Shohibul Anwar memulai dengan menjelaskan pengertian dekonstruksi dan syariah. Dijelaskan, dekonstruksi adalah pembongkaran (a freeing up), atau pelucutan (a descructuring) bangunan/konsep/pemikiran yang sudah mapan. Sedangkan dalam memberikan pengertian syariah, beliau lebih menekankan titik perbedaan antara syariat dan fiqih. Syariat, lebih tinggi kedudukannya dari fiqih, dan dalil yang digunakan adalah dalil qoth'i (dalil yang pasti dan tidak diragukan lagi). Sedangkan fiqih adalah pemikiran manusia berdasarkan syariat, dan dalil yang digunakan adalah dalil dzanni (dalil yang kepastiannya berada di bawah qoth'i). Perbedaan yang lain adalah, dalam fiqih, dikenal istilah fiqih Imam Hanafi, fiqih Imam Syafi'i, dll. Sedangkan dalam syariat, tidak ada istilah seperti itu.

Kemudian dalam slide-nya beliau menampilkan rombongan ibu-ibu rumah tangga berdemo sambil membawa poster berisi tulisan-tulisan yang menolak syariah. Beliau lantas berkomentar, " mereka menolak syariat, padahal mereka tidak tahu syariat itu apa"

Selanjutnya, ustadz yang juga dosen STAIL ini menjelaskan bagaimana sikap dan aktivitas para aktivis liberal seperti Ulil Abshor, Siti Musdah Mulia, Aminah Wadud, dll, dalam mendekonstruksi syariah. Sekedar contoh, ada sebuah buku berjudul : "syariat Islam dan HAM: Implikasi Perda Syariah terhadap kebebasan sipil, hak-hak perempuan, dan non muslim". Di buku ini, Syariat Islam "dibantai". Syariat Islam dianggap merampas kebebasan sipil, mengubur hak-hak perempuan, dan diskriminatif terhadap non muslim.

Di akhir kajian, ustadz kembali mengingatkan kepada para peserta yang hadir akan bahaya pemikiran liberal yang telah berani mendekonstruksi syariah Islam. "hati-hati!", kata beliau.


InsyaAllah ustadz......(beritaLDKSTAIL/ldk-stail.blogspot.com)








0 komentar:

Posting Komentar

Cbox

Pengikut